Pasal 31
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Perencanaan Eksploitasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait geologi produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir dan produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait keteknikan pengeboran Wilayah Kerja Eksploitasi; dan d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait fasilitas produksi Wilayah Kerja Eksploitasi.
