PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 21
BAB 6 — PENGAWAS INTERNAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pemeriksaan kinerja dan keuangan SKK Migas; b. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur serta peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas; dan d. membantu pelaksanaan pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas.
