PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 22
BAB 6 — PENGAWAS INTERNAL
(1) Pengawas Internal membawahi Kelompok Kerja Pengawasan Internal yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala. (2) Kelompok Kerja Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Koordinator.
