PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 20
BAB 6 — PENGAWAS INTERNAL
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja dan keuangan, serta monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan.
