Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Sebelum melakukan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon, Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan
- memperoleh informasi rencana tata ruang.
(3) Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- kehutanan dan lingkungan hidup;
- tata ruang; dan/atau
- kelautan dan perikanan.
(4) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan
- penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan tata ruang kehutanan dan perizinan lingkungan.
(5) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berada di darat; dan
- penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon berada di laut; dan
- penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Bagian Kesatu Umum
