Pasal 9
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
- Lelang; dan/atau
- Seleksi Terbatas.
(2) Pengumuman Lelang dan Seleksi Terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pengumuman Wilayah Izin Penyimpanan Karbon paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau
- promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap termasuk Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
(5) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya dapat diikuti oleh:
- pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan; dan
- Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
Bagian Kedua Penetapan Daftar Pendek
