PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 7
BAB 4 — PENETAPAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri menetapkan atau menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan
ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
- komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
- estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
- besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
- jangka waktu izin;
- kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
- kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh; dan
- pengawasan izin oleh pemerintah.
