PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 48
BAB 8 — IZIN OPERASI PENYIMPANAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin
Operasi Penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dan pelaporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
- rekonsiliasi dengan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan/atau pihak terkait;
- permintaan laporan; dan/atau
- metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
Bagian Kedelapan Jaminan Pelaksanaan Operasi Penyimpanan Karbon
