Pasal 47
BAB 8 — IZIN OPERASI PENYIMPANAN
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara:
- berkala; dan/atau
- insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (4), dengan menyertakan data dukung:
- pelaksanaan kegiatan injeksi;
- penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
- evaluasi; dan
- kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Operasi Penyimpanan, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan
pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan
Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan
