Pasal 49
BAB 8 — IZIN OPERASI PENYIMPANAN
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan
dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa anggaran sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan.
(2) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(4) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Operasi Penyimpanan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan
pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
(6) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Izin Operasi Penyimpanan diberikan.
(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan
Karbon wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya pengeboran sumur injeksi Karbon, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(8) Nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
dapat dikurangi apabila pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan
Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaks
