Pasal 4
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan:
- penilaian risiko awal; dan
- evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau survei umum.
(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan
pertambangan batubara dan data geologi bawah permukaan lainnya.
(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi dibidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk
oleh Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
- nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
- komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
- besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
- jangka waktu izin;
- kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
- kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-
ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Bagian Ketiga Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Melalui Seleksi Terbatas
