Pasal 3
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), usulan penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon berdasarkan skema perizinan berusaha.
(4) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan area yang dapat berada di:
- wilayah terbuka;
- wilayah izin usaha pertambangan; dan/atau
- Wilayah Kerja.
(5) Dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
(6) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
disiapkan bertampalan (overlay) atau berada dalam 1 (satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan
data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan.
(7) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Lelang.
(8) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Seleksi Terbatas.
(9) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
disiapkan berlokasi di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri melakukan konfirmasi keberminatan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon kepada Kontraktor.
(10) Kontraktor menyampaikan konfirmasi keberminatan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal Kontraktor berminat, konfirmasi keberminatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai dengan rencana pengusahaan termasuk skema pelaksanaan pengusahaan melalui skema perizinan berusaha atau berdasarkan kontrak kerja sama.
(12) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) akan dilakukan dengan skema perizinan berusaha, Kontraktor menyampaikan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(13) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) akan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta
penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(14) Dalam hal Wilayah Kerja dikelola oleh Kontraktor yang
terdiri lebih dari satu pemegang partisipasi interes, surat konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai operator.
(15) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan balasan
konfirmasi keberminatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor dianggap tidak berminat mengusahakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
Bagian Kedua Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Melalui Lelang
