Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKAN PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pertimbangan:
- teknis;
- ekonomis;
- tingkat risiko; dan
- efisiensi, berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
(3) Menteri melakukan penyiapan, penetapan, dan
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membentuk tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(5) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon kepada Menteri.
(6) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki fungsi:
- panitia penyiapan;
- panitia lelang;
- panitia penilai;
- konsultasi publik; dan
- koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(7) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- pengarah;
- penanggung jawab;
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
(8) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan perwakilan dari:
- unit di lingkungan Kementerian; dan
- kementerian/lembaga terkait.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, hukum, dan/atau bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi yang dibutuhkan.
Bagian Kesatu Umum
