Pasal 5
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk
dilakukan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan terhadap wilayah yang tidak dicadangkan
dalam Lelang.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterimanya usulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang areanya meliputi atau bertampalan (overlay) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas area pada usulan pertama, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan evaluasi terhadap kedua usulan untuk menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Seleksi Terbatas.
(4) Dalam hal wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi atau bertampalan (overlay) kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya harus menyesuaikan area usulannya dengan mengeluarkan area yang meliputi atau bertampalan (overlay) dari usulannya.
(5) Penyesuaian area usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(6) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak
menyampaikan penyesuaian area usulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas dinyatakan batal.
