Pasal 22
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Dalam hal Kontraktor mengusulkan pengusahaan
kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor dengan menggunakan skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan Kontraktor telah melakukan kegiatan pengambilan data lapangan dan studi ZTI serta dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, data lapangan dan hasil studi ZTI dapat dipertimbangkan untuk tidak menjadi komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang dipersyaratkan dalam penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(2) Kegiatan pengambilan data lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemboran, akuisisi data seismik, dan/atau kegiatan pengambilan data lapangan lainnya.
Bagian Kesembilan Urutan Peringkat Pemenang Lelang dan Seleksi Terbatas
