PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 21
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap
komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
- komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D atau 3D), desain survei dan kuantitas; dan/atau
- komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana lokasinya.
(2) Komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas hasil evaluasi dan justifikasi teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang disajikan.
