Pasal 20
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada
pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
- penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- penilaian keuangan; dan
- penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi pada
pelaksanaan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(3) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan terhadap kemampuan finansial untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap:
- pengalaman di bidang kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
- kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; dan
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk perusahaan yang pernah beroperasi di Indonesia.
(5) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang
disampaikan oleh peserta Lelang yang termasuk dalam Daftar Pendek, hanya meliputi penilaian teknis.
