Pasal 19
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
melakukan penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(2) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada
pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
(3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi.
(4) Hasil dari penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Bagian Kedelapan Kriteria Penilaian Akhir
