PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 18
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada
pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Bagian Ketujuh Pelaksanaan Penilaian Akhir
