Pasal 23
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat.
(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e,
Pasal 10 ayat (11) huruf c, dan Pasal 20 ayat (3)
merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat.
(3) Penilaian kinerja yang meliputi pengalaman, kemampuan
teknis dan kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf f, Pasal 10 ayat (11) huruf d, dan Pasal 20 ayat (4) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas kepada Menteri
