Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA MONITORING EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon harus menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik. (2) Rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana Produksi Listrik Bruto; dan b. target tingkat Emisi GRK pembangkit tenaga listrik. (3) Rencana Produksi Listrik Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi dengan data pendukung berupa perjanjian/kontrak yang memuat rencana Produksi Listrik Bruto.
(4) Target tingkat Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan data aktivitas dan metodologi penghitungan sesuai dengan Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi GRK yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
