Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) PTBAE untuk PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas 4 (empat) kategori, meliputi: a. PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima) megawatt sampai dengan kurang dari 100 (seratus) megawatt; b. PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) megawatt sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 (empat ratus) megawatt; c. PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 (empat ratus) megawatt; dan d. PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) megawatt. (2) PTBAE untuk PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
