Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik pada fase kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a hanya berlaku untuk PLTU. (2) Penetapan PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fase kesatu terdiri atas: a. penetapan PTBAE untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. penetapan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan/atau untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, yang ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
