Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) PTBAE ditetapkan untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik berdasarkan: a. baseline Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik; b. target NDC pada Subsektor pembangkit tenaga listrik; c. hasil Inventarisasi Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik yang berasal dari APPLE-Gatrik; dan/atau d. waktu pencapaian target NDC Subsektor pembangkit tenaga listrik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik dilakukan dengan ketentuan: a. nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik; dan b. berdasarkan peta jalan Perdagangan Karbon Subsektor pembangkit tenaga listrik. (3) PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) fase, yang meliputi: a. fase kesatu, untuk kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024; b. fase kedua, untuk kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2027; dan c. fase ketiga, untuk kurun waktu tahun 2028 sampai dengan tahun 2030. (4) PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik untuk fase setelah tahun 2030 dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian Emisi GRK Sektor energi pada fase yang sama. (6) Dalam hal perlu dilakukan pengetatan PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik, Menteri dapat melakukan perubahan penetapan PTBAE.
