Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA MONITORING EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Penyampaian rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui APPLE-Gatrik paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan untuk periode perencanaan tahun berikutnya. (3) Dalam hal penyampaian melalui APPLE-Gatrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan, rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Format rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
