PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaku Usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru dan energi terbarukan wajib menyampaikan laporan berupa data pengusahaan unit pembangkit tenaga listrik. (2) Ketentuan mengenai laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan data pengusahaan unit pembangkit tenaga listrik, Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Pelaku Usaha.
