Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaku Usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik selain PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum mengikuti Perdagangan Karbon wajib menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik. (2) Ketentuan mengenai laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik melalui APPLE-Gatrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Pelaku Usaha.
