PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 32
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan NEK Subsektor pembangkit tenaga listrik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. kegiatan lain terkait penyelenggaraan NEK. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi penyelenggaraan NEK Subsektor pembangkit tenaga listrik setiap 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat hambatan dalam penyelenggaraan NEK, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kebijakan untuk penyelesaian hambatan.
