Pasal 31
BAB 7 — EVALUASI PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON DAN PELELANGAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Pelelangan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan untuk menambah ketersediaan PTBAE-PU pada pasar karbon. (2) Pelelangan PTBAE-PU dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang. (3) Hasil pelelangan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) digunakan untuk kegiatan yang bertujuan mengurangi Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik, meliputi kegiatan: a. pengembangan energi baru dan energi terbarukan; b. efisiensi energi; dan/atau c. aksi mitigasi Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik lainnya.
