PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 30
BAB 7 — EVALUASI PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON DAN PELELANGAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19. (2) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan ketersediaan PTBAE-PU pada pasar karbon, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pelelangan PTBAE-PU.
