PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 29
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 27 huruf c digunakan sebagai bahan penyusunan laporan tahunan hasil Inventarisasi Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan tahunan hasil Inventarisasi Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik kepada Sekretaris Jenderal. (3) Hasil Inventarisasi Emisi GRK Subsektor pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari hasil Inventarisasi Emisi GRK Sektor energi.
