Pasal 28
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Dalam hal Pelaku Usaha mengikuti Perdagangan Karbon
dan tidak menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 27 huruf c, transaksi Perdagangan Karbon yang telah dilakukan pada periode Perdagangan Karbon sebelumnya tidak diperhitungkan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak mengikuti Perdagangan Karbon setelah mendapatkan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5); atau b. dianggap tidak menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) atau ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Pelaku Usaha. (3) Alokasi PTBAE-PU untuk periode Perdagangan Karbon berikutnya bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
