PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 27
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon wajib menyerahkan: a. hasil pelaksanaan PTBAE-PU; b. bukti pelaksanaan Offset Emisi GRK; dan c. laporan Emisi GRK sesuai hasil Validasi dan Verifikasi yang dilakukan oleh Validator dan Verifikator independen, kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 20 April.
