Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mencapai target NDC Sektor energi, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan negara lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama antarnegara dan harus mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama pendanaan mitigasi Sektor energi dan pembagian hasil mitigasi dalam bentuk Unit Karbon. (4) Menteri dapat melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembagian Unit Karbon hasil mitigasi dan transfer Unit Karbon hasil mitigasi kepada negara mitra dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
