Pasal 24
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Dalam hal laporan dinyatakan belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal mengembalikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengembalian laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik. (3) Apabila Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perbaikan laporan dinyatakan masih belum sesuai, Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik. (4) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik.
