PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 23
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik yang disampaikan melalui APPLE-Gatrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (2) Dalam melakukan evaluasi laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat: a. melakukan verifikasi lapangan; dan/atau b. meminta dokumen pendukung lainnya. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menyatakan laporan telah sesuai atau belum sesuai dengan data aktivitas dan data pengusahaan unit pembangkit tenaga listrik.
