Pasal 22
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) disusun berdasarkan: a. penghitungan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik; dan/atau b. pengukuran Emisi GRK pembangkit tenaga listrik. (2) Penghitungan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penghitungan emisi: a. karbon dioksida (CO2); b. metana (CH4); dan c. dinitrogen oksida (N2O), yang dinyatakan dalam satuan karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (3) Pengukuran Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk emisi karbon dioksida (CO2) dari unit pembangkit tenaga listrik yang dilengkapi dengan sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System). (4) Penghitungan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan/atau pengukuran Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi GRK yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
