Pasal 21
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon wajib menyampaikan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik yang memuat: a. data aktivitas unit pembangkit tenaga listrik; dan b. data pengusahaan unit pembangkit tenaga listrik. (2) Data aktivitas unit pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data konsumsi bahan bakar dan data kualitas bahan bakar 1 (satu) tahun sebelumnya dalam rerata tertimbang. (3) Data pengusahaan unit pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. data Produksi Listrik Bruto 1 (satu) tahun sebelumnya; b. data Produksi Listrik Neto 1 (satu) tahun sebelumnya; dan c. data lain yang terkait dengan kinerja unit pembangkit tenaga listrik.
(4) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui APPLE-Gatrik paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
