PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 20
BAB 5 — PERDAGANGAN KARBON
(1) Pencatatan dan pelaporan dalam APPLE-Gatrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) dilakukan interaksi dan/atau bagi-pakai sistem data dan informasi berbasis web dengan SRN PPI. (2) Dalam hal belum dilakukan interaksi dan/atau bagi- pakai sistem data dan informasi berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan NEK pembangkit tenaga listrik melalui SRN PPI dan APPLE- Gatrik. (3) Ketentuan mengenai SRN PPI mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
