Pasal 19
BAB 5 — PERDAGANGAN KARBON
(1) Pelaku Usaha harus menyampaikan hasil pelaksanaan Perdagangan Karbon. (2) Penyampaian hasil pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui bursa karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui Perdagangan Langsung disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (4) Hasil pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pencatatan dan pelaporan rekapitulasi Perdagangan Karbon dan disampaikan melalui APPLE-Gatrik. (5) Selain pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha: a. yang melakukan Perdagangan Emisi harus mengunggah dokumen:
- surat pernyataan persetujuan transfer Unit Karbon antarunit pembangkit tenaga listrik; dan
- bukti transaksi keuangan transfer Unit Karbon; dan/atau
b. yang melakukan Offset Emisi GRK harus mengunggah dokumen bukti pelaksanaan Offset Emisi GRK. (6) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan hasil pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Ketentuan mengenai format surat pernyataan persetujuan transfer Unit Karbon antarunit pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
