PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 18
BAB 5 — PERDAGANGAN KARBON
Pelaku Usaha melaporkan: a. hasil penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); dan/atau b. sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi yang dinyatakan setara dengan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, melalui APPLE-Gatrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal SPE-GRK diterbitkan dan/atau tanggal sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi dinyatakan setara dengan SPE-GRK.
