PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 17
BAB 5 — PERDAGANGAN KARBON
(1) Sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK. (2) Penyetaraan sertifikat pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan setara dengan SPE-GRK dapat digunakan pada mekanisme Offset Emisi GRK.
