Pasal 25
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan telah sesuai oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan Validasi dan Verifikasi. (2) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Validator dan Verifikator independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Untuk melakukan Validasi dan Verifikasi pada Subsektor pembangkit tenaga listrik, Validator dan Verifikator independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik. (4) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret. (5) Setelah Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha masih dapat melakukan Perdagangan Karbon sampai dengan tanggal 20 April dengan memperhitungkan surplus PTBAE-PU yang dimiliki.
