Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu mengajukan
permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. dasar pertimbangan permohonan yang dilengkapi dengan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit; dan c. dokumen kontrak jual beli Gas Bumi eksisting. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. nama perusahaan pengguna Gas Bumi; b. kategorisasi industri; c. pertimbangan terkait nilai tambah yang dapat diberikan oleh pengguna Gas Bumi; d. kelayakan keekonomian.
