Pasal 5
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap harga beli Gas Bumi di titik serah Kontraktor, jenis industri, dan sisa besaran penerimaan negara. (3) Dalam rangka pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. (4) Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu melakukan verifikasi terhadap permohonan Pengguna Gas Bumi Tertentu dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerima atau menolak permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. (6) Dalam hal permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu. (7) Dalam hal permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna Gas Bumi yang mengajukan permohonan.
