PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu
Pasal 3
Dalam hal harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$6/MMBTU, Menteri dapat MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu.
