PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN harga Gas Bumi. (2) Penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. keekonomian lapangan; b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
