PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 9
(1) Badan Pengatur mengoordinasikan dan MENETAPKAN penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan. (3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur diperlukan perubahan terhadap perjanjian pengangkutan Gas Bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian perubahan perjanjian pengangkutan Gas Bumi dikoordinasikan oleh Badan Pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis.
