Pasal 10
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Pengguna Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Ketua tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim teknis dalam pelaksanaan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.
