Pasal 11
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. (2) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. (3) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan. (4) Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah memperhitungan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil dalam penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
